banner

div align="center">

Minggu, 07 Oktober 2012

PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI


PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
  1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
  2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
  3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
  4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
  1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
  2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
  3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
  4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
  5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
  6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
  7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar