banner

div align="center">

Minggu, 21 Oktober 2012

PENGERTIAN PSIKOTROPIKA

Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, kadang-kadang disertai dengan timbulnya halusinasi (gangguan persepsi visual dan pendengaran), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan.

Jenis-jenis yang termasuk psikotropika

1. Ecstasy/Ineks
Ecstasy (methylen dioxy methamphetamine)/MDMA adalah salah satu jenis narkoba yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet.
Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekurangan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama, yang sering menyebabkan kematian. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ecstasy. Zat-zat ini justru seringkali lebih berbahaya dibandingkan kandungan ecstasy yang ada. Ecstasy ini mempengaruhi reseptor dopamin di otak sehingga bila efek zat ini habis dapat menimbulkan depresi dan paranoid.

1. Shabu-shabu
Nama kimianya adalah methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Obat ini berbentuk kristal maupun tablet, tidak mempunyai warna maupun bau

1. Obat ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf diantaranya :
2. Merasa nikmat, eforia, waspada, enerjik, sosial & percaya diri (bila digunakan lebih dari biasanya).
3. Agitasi(mengamuk), agresi(menyerang), cemas, panik.
4. Mual, berkeringat, geraham lengket, gigi terus mengunyah.
5. Meningkatkan perilaku berisiko.
6. Kehilangan nafsu makan.
7. Susah tidur.
8. Gangguan jiwa berat.
9. Paranoid dan depresi.

PENGERTIAN NARKOTIKA

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi penggunanya
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam Narkotika

1. Opioid.
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium.
Opium disaripatikan dari opium poppy (papaver somniferum) & disuling untuk membuat morfin, kodein & heroin (1847)
Opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk kenikmatan (mencegah batuk, diare, dsb.)
Termasuk dalam golongan Opioid adalah :
• Heroin.
Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan.
Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi heroin, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan/sakaw/ gejala putus obat.
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin(sering digunakan untuk medikasi) dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini.
Cara penggunaan heroin yang disuntikkan dapat memicu terjadinya penularan HIV/AIDS dan hepatitis C. Biasanya disebabkan oleh penggunaan jarum suntik dan peralatan lainnya secara bersamaan.
• Codein.
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.Codein sering juga digunakan sebagai obat batuk untuk batuk yang kronis. Pembeliannya pun harus dengan resep dokter.

• Domerol
Nama lainnya adro Domerol adalah pethidina. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna. Demerol sering juga digunakan untuk pengobatan.


2. Kokain.
Kokain adalah salah satu zat adiktif yang sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan, stamina, mengurangi kelelahan, rasa lapar dan untuk memberikan efek eforia.
Dampak jangka pendek lain penggunaan kokain adalah depresi, paranoid, serangan jantung, kejang, stroke dan psikosis



3. Cannabis/ganja/cimenk.
Semua bagian dari tanaman ini mengandung kanabinoid psikoaktif. Tanaman ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil - kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints (di Indonesia disebut pocong). Akan mengikat pikiran dan dapat membuatmu menjadi ketagihan.
Bentuk yang paling poten berasal dari sari tanaman ganja yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang disebut hashish atau hash.
Ganja dikenal dapat memicu psikosis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang (gen) schizophrenia. Ganja juga bisa memicu dan mencampuradukkan antara kecemasan dan depresi.
Asap ganja mengandung tar 3 kali lebih banyak dan karbonmonoksida 5 kali lebih banyak daripada rokok biasa.
THC(delta-9-tetrahydrocannabinol) disimpan di dalam lemak pada tubuh dan dapat dideteksi sampai enam minggu setelah memakai.

Senin, 08 Oktober 2012

TANDA KRIDA SAKA BHAYANGKARA


TANDA KRIDA SAKA BHAYANGKARA


Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.
Krida Ketertiban Masyarakat
2.
Krida Lalu Lintas
3.
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4.
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2.
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3.
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4.
SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1.
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2.
SKK Pengaturan Lalu Lintas
3.
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1.
SKK Pencegahan Kebakaran
2.
SKK Pemadam Kebakaran
3.
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4.
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5.
SKK Pncurian
6.
SKK Penyelamatan
7.
SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2.
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3.
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4.
SKK Uang Palsu
5.
SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Minggu, 07 Oktober 2012

PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI


PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
  1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
  2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
  3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
  4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
  1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
  2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
  3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
  4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
  5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
  6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
  7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).

KRIDA LALU LINTAS ( TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR )

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan
warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua
baris.
* Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
* Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan
ketebalan 1 mm.
Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm,
sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat
cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
* Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
* 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
* 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
* 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
* 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai
pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A -> Sedan
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan
memiliki huruf pembeda (A).

Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
* BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A), Kabupaten (G –F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G – C), Kabupaten Pemalang (G – D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/ Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal
(H – D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B), Kabupaten Jepara
(K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora (K – E), Kabupaten Grobogan (K – F),
Kecamatan Cepu (K – N ; K – Y)
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S), Kabupaten Cilacap (R –
B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R – C), Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A), Kabupaten
Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M), Kabupaten Temanggung (AA – E),
Kabupaten Wonosobo (AA – F)
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung
Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/
K/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar
(AD – F/P), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R),
Kabupaten Klaten (AD – J/C/L/V)
* contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur
* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang(A-E), Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/ Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-
N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok
Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

http://prasbhara-ngawi.blogspot.com/2011/02/plat-nomor.html

Selasa, 21 Agustus 2012

arti lambang badge saka bhayangkara




Undang-Undang Lalu lintas


  1. Setiap Orang
    Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
    Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
    Denda : Rp 250.000

    2. Setiap Pengguna Jalan
    Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
    Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
    Denda : Rp 250.000

    3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor )
    a. Tidak membawa SIM
    Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
    Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
    Denda : Rp 250.000

    b. Tidak memiliki SIM
    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
    Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
    Denda : Rp 1.000.000

    c. STNK / STCK tidak Sah
    Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
    Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
    Denda : Rp 500.000

    d. TNKB tidak Sah
    Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
    Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
    Denda : Rp 500.000

    e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
    Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
    Pasal 279 jo Pasal 58
    Denda : Rp 500.000

    f. Sabuk Keselamatan
    Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
    Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
    Denda : Rp 250.000

    g. Lampu utama malam hari
    Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
    Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
    Denda : Rp 250.000

    h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
    Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
    Denda : Rp 250.000

    i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
    Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
    Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
    Denda : Rp 250.000

    j. Gerakan lalu lintas
    Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
    Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
    Denda : Rp 250.000

    k. Kecepatan Maksimum dan minimum
    Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
    Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
    Denda : Rp 500.000

    l. Membelok atau berbalik arah
    Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
    Denda : Rp 250.000

    m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
    Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
    Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
    Denda : Rp 250.000

    n. Melanggar Rambu atau
    Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
    Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
    Denda : Rp 500.000

    o. Melanggar Apil (TL - Traffic Light)
    Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
    Denda : Rp 500.000

    p. Mengemudi tidak Wajar
    - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
    - Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
    Pasal 283 jo pasal 106 (1).
    Denda : Rp 750.000

    q. Diperlintasan Kereta Api
    Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
    Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
    Denda : Rp 750.000

    r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
    Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
    Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
    Denda : Rp 500.000

    s. Hak utama Kendaraan tertentu
    Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
    a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
    b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
    c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
    Lalu lintas;
    d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
    Indonesia;
    e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
    internasional yg menjadi tamu Negara;
    f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
    g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
    pertimbangan petugas Kepolisian RI.
    Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
    Denda : Rp 250.000

    t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
    Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
    Pasal 284 jo 106 ayat (2).
    Denda : Rp 500.000

Tri Brata dan Catur Prasetya


TRIBRATA

KAMI POLISI INDONESIA

   1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
   2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
   3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

CATUR PRASETYA

Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk :

   1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan
   2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia
   3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum
   4. Memelihara perasaan tentram dan damai

Sabtu, 28 Juli 2012

SANDI KOMUNIKASI RADIO

SANDI KOMUNIKASI RADIO


SANDI
PENJELASAN
1.1
Hubungi pusat / markas / kantor melalui telepon.
1.1 S
Hubungi pusat / markas / kantor melalui telepon seluler (HandPhone / HP)
1.3
Temui pelapor dan dapatkan / mintai keterangan (info
1.4
Hubungi melalui radio
2.1
Lakukan / sedang ada razia kendaraan / lalu lintas di...
2.2
Lakukan / sedang ada razia penumpang di...
2.3
Lakukan / sedang ada razia tercurigai di...
2.4
Lakukan / sedang ada razia tercurigai, awas! mereka bersenjata.
3.3
Terjadi kecelakaan lalu lintas, hanya kerusakan materiil
3.3 L
Terjadi kecelakaan lalu lintas, korban terluka
3.3 K
Terjadi kecelakaan lalu lintas, korban meninggal dunia.
3.3 M
Terjadi kecelakaan lalu lintas, hanya kerusakan materiil, tersangka melarikan diri
3.4 L
Terjadi kecelakaan lalu lintas, korban terluka, tersangka melarikan diri.
3.4 K
Terjadi kecelakaan lalu lintas, korban meninggal dunia, tersangka melarikan diri.
4.2
Ada Anggota polisi sedang dalam bahaya dan membutuhkan bantuan segera.
4.4
Ada pengrusakan Kantor Polisi, semua anggota dan unit mobile segera memberi bantuan dan waspada
5.2
Sedang ada perkelahian
5.3
Sedang ada kerusuhan
5.4
Sedang ada demonstrasi
6.1
Terjadi perampokan di ....
6.2
Terjadi tindak curanmor di ....
6.3
Terjadi penganiayaan / pembunuhan di ....
6.5
Terjadi kebakaran di ...
7.1
Ambulans sangak diperlukan, kirim segera!!
7.2
Ambulans telah dikirim
7.3
Ambulans masih kurang
7.6
Kirim segera armada / mobil Pemadam Kebakaran
7.7
Armada / mobil Pemadam Kebakaran telah dikirim
8.1
Sinyal, suara, pancaran radio diterima lemah / buruk
8.2
Sinyal, suara, pancaran radio diterima bagus
8.4
Bagaimana kualitas penerimaan pancaran radio ??
8.5
Berhenti memancar / mengudara
8.6
Mengerti / paham
8.7
Relay / teruskan berita ini
8.8
Sedang sibuk, tidak dapat dihubungi
8.9
Apakah bisa berhubungan / berbicara dengan ...
8.10
Radio dimatikan, hubungi lewat ponsel / HP
8.11
Kembali memancar / mengudara
8.12
Mohon ulangi, penerimaan terganggu
8.13
Stand by / siap bertugas kembali
8.14
Laporan terlalu cepat, bicaralah agak lambat
8.15
Informasi laporan cuaca
8.16
Informasi waktu saat ini
8.17
Berita telah dikirim / diterima dengan baik
9.1
Tugas mengawal
10.1
Selesaikan tugas secepatnya
10.2
Informasi posisi / lokasi
10.3
Berita terakhir dihapus / dibatalkan
10.5
Berita ubtuk diteruskan / disiarkan keseluruh ranting / unit / kesatuan
10.8
Dalam perjalanan menuju ke ...